Ratusan Pengurus Parpol se Jakut Ikuti Peningkatan Pemahaman Pemilu 2019

Pengurus Parpol se Jakut ikuti sosialisasi undang-undang politik yang diadaksn Katie Kesbangpol Jakut, Senin(12/11/18). 

KabarPublikNews-Kelapagading

Dalam rangka memberikan pemahaman tentang Pemilu tahun 2019, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Utara, mengadakan sosialisasi Undang-Undang No 7/2017  tentang Pemilu bagi para pengurus partai polituk (parpol) Se Jakarta Utara,Senin (12/11/18).

Dalam sambutannya, Kepala Kesatua Kesbangpol Jakarta Utara ,  Yan Sofyan Hadi mengatakan, ada sekitar 500 halaman Undang-Undang No 7/2017 Tentang Pemilu yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
Yan Sofyan Hadi
"Untuk itu sengaja dalam acara ini Kesbangpol Jakarta Utara mengundang Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Utara Bapak Abdullah Bahder Maloko, sebagai nara sumber, dan Ketua Bawaslu Jakarta Utara Bapak M. Demyati, ini sengaja agar nanti dalam pengarahan dan penjelasan ada singkronisaai antara KPU dan Bawaslu," kata Yan saat membuka resmi acara sosialisasi di El Royal Hotel, Kelapa Gading Jakarta Utara (12/11/2018).
Kegiatan peningkatan pemahaman UU politik yang berlangsung hari ini diikuti sekitar 300 pengurus seluruh Parpol peserta Pemilu 2019.

Ketua KPU Jakarta Utara, M. Bahder, menjelaskan terdapat sedikitnya 15 point  tentang Undang-Undang Pemilu.
"Salah satu hal yang dibahas, diantaranya aturan tekhnis, berkaitan dengan penyelenggaran kampanye para Caleg," paparnya.
Sementara anggota komisioner Panwaslu Jakarta Utara, M.Demyati, memberikan pemaparan seputar peran dan tugas Panwaslu didalam Pemilu.
"Peran dan tugasnya  meliputi pencegahan, pengawasan, dan penindakan," kata Demyati.
Peran dan tugas Panwaslu,  menurut dia,
berdasarkan Pasal 102 ayat 1,2 dan 3 UU 7 / 2017.
Hingga berita ini dipublikasi (pukul 13:20), acara ini masih berlangsung. Kabarnya kegiatan sosialisasi ini akan berakhir sore, dengan  hiburan Stand Up Comedy.(ham/jay)

No comments:

Post a Comment