Sederet kios Pedagang Kaki Lima (PKL) permanen yang dibangun di atas trotoar Jl.Sejejar Rel, Kampung Lio,Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) hingga kini diduga dibiarkan Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Kota Depok.
Kios PKL di trotoar jalan |
Aparat Kelurahan Depok mengaku, keberadaan kios permanen itu sudah dilaporkan ke Satpol PP Kota Depok."Kami sudah dilaporkan ke Satpol PP Depok beberapa waktu lalu," ujar staf Kelurahan Depok.
Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengaku belum tahu dan akan mengecek keberadaan bangunan kios tersebut.
"Maakasih infonya bang
Nanti kita cek," kata Lienda yang akrab disapa BCL (Bu Lienda Cantik) kepada kabarpublik.co.id, Selasa (19/3/19)
Mengenai melanggar atau tidak bangunan kios itu di atas trotoar, mantan camat Panmas itu menyatakan:"Sudah pasti klo bikin kios di trotoar mah salah."
Untuk itu BCL menuturkan, saat ini anggotanya mengecek ke lokasi."Skrg temen2 sedang persiapan mo mperingatkan utk dibongkar," kata BCL lewat pesan singkat elektronik.(jay)
0 Comments