Setelah pabrik tekstil menunggak pajak bumi bangunan (PBB) hingga Rp1Milyar, Pemkot Depok kembali menancapkan plang penunggak PBB hingga nencapai Rp1,4 Milyar terhadap satu obyek wisata ternama di Jl Raya Bogor.
![]() |
Petugas BKD seusai menancapkan plang |
![]() |
Petugas Satpol PP Depok memasang spanduk di pintu masuk obyek wisata. |
"Sesungguhnya apa yang kami lakukan sebagai tindakan sanksi agar wajib pajak melunasi tunggakan pembayaran PBB," kata Reza dibenarkan Sonny kepada kabarpublik.co.id, Kamis (20/11/19).
Dia mengatakan, jauh sebelum tindakan itu Pemkot Depok telah menyurati para wajib pajak yang menunggak PBB bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah dan milyaran rupiah.
"Tentu kami juga tetap memberikan toleransi waktu dan pembayaran, namun banyak juga yang tidak merespon," ujarnya.
Bahkan, Pemkot Depok bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sebagai pengacara negara.
Ada beberapa wajib pajak yang memenuhi panggilan Kejari, tapi banyak pula yang tidak memenuhi panggilan Kejari. "Nah, wajib pajak ini yang kami berikan sanksi tersebut," katanya. (jay)
0 Comments