Setelah Pabrik Tekstil, Giliran Obyek Wisata Ternama Dipasangi Plang Penunggak Pajak

KabarPublik-Cimanggis
Setelah pabrik tekstil menunggak pajak bumi bangunan (PBB) hingga Rp1Milyar, Pemkot Depok kembali menancapkan plang penunggak PBB hingga nencapai Rp1,4 Milyar terhadap  satu obyek wisata ternama di Jl Raya Bogor.

Petugas BKD seusai menancapkan plang
Selain penancapan plang,  tim gabungan Pemkot Depok yang dipimpin Kasubid Pajak Daerah (PD) II  Badan Keuangan Daerah (BKD)  Depok,  Sonny Hendro P bersama staf dan petugas Satpol PP juga memasang spanduk dan stiker di obyek wisata yang terkenal itu.

Petugas Satpol PP Depok memasang spanduk di pintu masuk obyek wisata. 
Kabid Pajak Daerah (PD) II BKD Depok, Muhammad Reza didampingi Kasubid Penagihan BKD Depok,  Sonny Hendro P mengatakan,  seminggu sebelum tindakan tersebut sudah dilayangkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak (WP) akan dipasang plang,  spanduk dan stiker di lokasi obyek pajak.
"Sesungguhnya apa yang kami lakukan sebagai tindakan sanksi agar wajib pajak melunasi tunggakan pembayaran PBB," kata Reza dibenarkan Sonny kepada kabarpublik.co.id, Kamis (20/11/19).
Dia mengatakan,  jauh sebelum tindakan itu Pemkot Depok telah menyurati para wajib pajak yang menunggak PBB bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah dan milyaran rupiah.
"Tentu kami juga tetap memberikan toleransi waktu dan pembayaran,  namun banyak juga yang tidak merespon," ujarnya.
Bahkan,  Pemkot Depok bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kota Depok sebagai pengacara negara.
Ada beberapa wajib pajak yang memenuhi panggilan Kejari,  tapi banyak pula yang tidak memenuhi panggilan Kejari.  "Nah,  wajib pajak ini yang kami berikan sanksi tersebut," katanya. (jay)

No comments:

Post a Comment