Subscribe Us


 

Bencana Banjir Telan Korban Jiwa Walikota Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat

KabarPublik-Depok
Walikota Depok,  Mohammad Idris bereaksi cepat menetapkan Status Tanggap Darurat,  menyusul bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah akibat hujan deras mengguyur Kota Depok menjelang awal tahun 2020.
Didampungi camat Beji,  Anis Fatoni,  Walikota Depok Mohammad Idris meninjau lokasi banjir di Kecamatan Beji.

Penetapan Status Tanggap Darurat berdasarkan Surat Keputusan (SK)  WaliKota Depok Nomor: 433/01/Kpts/DPKP/Huk/2020.
Bagian Protokol dan Dokumentasi (Promentasi)  Pemkot Depok dalam siaran pers yang dikutip kabarpublik.co.id, Kamis petang (2/1/20) menyebutkan, Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 433/01/Kpts/DPKP/Huk/2020 tersebut juga ditetapkan dalam rangka mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan bencana. Status Tanggap Darurat Bencana di Kota Depok ditetapkan dengan jangka waktu selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020.
Wakil Walikota Depok,  Pradi Supriatna terjun langsung meninjau rumah warga korban banjir. 

Hujan deras di awal rahun 2020 menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Kota Depok. Diantaranya bencana tanah longsor terjadi di Jalan Al Barokah RT 7/1, Kelurahan Pangkalanjati Baru (PJB), Cinere Depok. Empat korban dievakuasi dengan selamat dan tiga orang lainnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang  di Kota Depok pada tanggal 1 Januari 2020 telah mengakibatkan korban jiwa, kerugian materi dan rusaknya infrastruktur.
Selain itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara, Budiana selaku Ex-Officio ditunjuk sebagai Komandan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Kota Depok. Selanjutnya, Komandan Tanggap Darurat Bencana akan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam upaya melakukan langkah-langkah penanganan tanggap darurat bencana di Kota Depok.
Ditemui usai mempimpin Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana, di Ruang Teratai, Balai Kota Depok, Kamis (2/1/19) Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dengan diterbitkannya SK ini, maka dana BTT (Biaya Tidak Terduga) dapat digunakan secara langsung, tanpa ada pelelangan.
“Anggaran BTT tahun 2020 ini sebesar 20 miliar untuk penanganan bencana. Namun kita masih terkendala peraturan pemerintah terkait realisasi anggaran BTT yang kontruksinya membutuhkan lelang. Karena kalau lelang minimal dua bulan prosesnya. Adanya penetapan Status Tanggap Darurat Bencana sampai dengan 14 Januari 2020, maka akibat atau dampak dari bencana  bisa menggunakan dana BTT tanpa ada pelelangan dengan terbitnya sk ini,”  terangnya.
Selain itu Walikota berharap, dalam mengatasi bencana agar tidak terjadi tumpang tindih. “Jika ada bantuan misalnya dari perusahaan, agar berkoordinasi dengan Pemkot, jangan sampai bantuan tersebut menumpuk di satu hal karena tidak terkoordinasi," ujarnya.(*/jaya)

Post a Comment

0 Comments