Walikota Depok: ASN Tidak Taat Bayar Pajak Akan Ditunda Kenaikan Pangkat dan Tunjangannya..!

KabarPublik-Margonda
Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok yang tidak taat membayar pajak akan ditunda kenaikan pangkat berkala dan tunjangannya.

Seusai menandatangani,  Walikota Depok (berpeci)  bersama Kepala Bapenda Jabar memperlihat naskah MoU  PKB. 

Ultimatum itu disampaikan Walikota Depok,  Mohammad Idris dalam sambutannya pada acara penandatanganan naskah MoU Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  antara Pemprov Barat dengan Pemkot Depok di hotel Bumi Wiyata, Depok,  Kamis (6/2/20).

Walikota Depok menandatangani MoU PKB 
Walikota menegaskan,  penundaan hak ASN berupa kenaikan jabatan berkala dan tunjangan jabatan itu sebagai bentuk komitmen dan teladan ASN Pemkot Depok  dalam ketaatannya membayar pajak.
"Untuk memberikan contoh yang baik dan sebagai tauladan bagi masyarakat maka ASN yang tidak taat membayar pajak akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan jabatan berkala dan tunjangannya," tegas Walikota.

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko  menandatangani naskah MoU PKB. 

Idris mengakui,  kenaikan pangkat berkala dan tunjangan adalah hak ASN, namun dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari masyarakat maka ASN Pemkot Depok dituntut memberikan contoh yang baik dalam membayar pajak, merupakan kewajiban setiap warga negara yang baik.
"Jangan sampai ada asumsi warganya taat bayar pajak,  tapi ASN tidak taat. Kami tidak menginginkan hal itu. Justru dari sekarang ASN Pemkot Depok harus menjadi contoh yang baik dalam membayar," kata Idris.

Para pimpinan OPD bersama pimpinan BJB menyaksikan penandatangan MoU PKB. 

Walikota menambahkan,  hampir separoh dari PAD Depok yang mencapai Rp 1 Triliun bersumber dari pajak."Untuk itu kami lebih bersemangat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak," ujar Walikota.
Penandatanganan naskah MoU PKB Pemprov Jabar dan Pemkot Depok dilakukan oleh Walikota Depok,  Mohammad Idris dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Jabar, Hening Widiatmomo dengan disaksikan perwakilan BJB.
Selain para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) bersama Pemkot Depok, acara itu juga dihadiri para camat Pemkot Bogor.
Menanggapi sanksi ASN yang tidak taat membayar pajak,  Kepala Badan Kruangan Daerah (BKD) Pemkot Depok,  Nina Suzana menuturkan,  pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan regulasinya."Perlu dicatat bahwa sanksi itu sifatnya pembinaan agar ASN bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam membayar pajak," tutur Nina kepada wartawan. (jaya)


No comments:

Post a Comment