Walikota Bersama Forkopinda Deklarasikan PSBB di Depok Dimulai Hari Rabu

KabarPublik-Depok
Dengan mengucapkan Basmala,  Walikota Depok,  Mohammad Idris bersama seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Depok mendeklarasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ini mulai Rabu (15/4/2) dinihari.
Walikota bersama Forkopinda Deklarasikan PSBB Depok,  Selasa malam (14/4/20).

Didampingi Kapolres Depok,  Dandim 0508/ Depok,  Kepala Kejaksaan Negeri Depok,  Ketua Pengadilan Negeri Depok dan Ketua DPRD Kota Depok,  Walikota Depok Mohammad Idris menyatakan Deklarasi PSBB wilayah Depok di sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 di ruang Teratai, Balaikota Depok,  Selasa malam (14/4/20).
"Dengan mengucapkan bismillahi atas nama Forkopinda Depok,  kami mendeklarasikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok mulai besok hari Rabu,  15 April 2020 dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kami sosialisasikan selama ini," tegas Walikota melalui rekaman video berdurasi singkat.
Selama 14 hari pemberlakuan PSBB,Walikota meminta masyarakat tetap berada di rumah masing-masing dengan mengikuti protokol kesehatan yakni menjaga jarak sosial,  jarak fisik,  mengguna masker dan tidak bepergian keluar wilayah selama tidak ada urusan yang penting.
Selain PSBB juga mengatur pembatasan jumlah orang berada di fasilitas umum maksimal lima orang,  penumpang didalam kendaraan bermotor hanya 50% dari biasanya.
Diakhir pernyataan deklarasi tersebut,  Walikota berharap masyarakat mengikuti dan mematuhi pemberlakuan PSBB. Sehingga masalah covid19 segera tuntas. (jaya) 

No comments:

Post a Comment