Pemkot Depok Gratiskan PBB Untuk Para Pejuang

KabarPublik-Balaikota
Apresiasi atas jasa-jasanya dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemkot Depok akan menggratiskan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB)  untuk para pejuang (veteran).

Muhammad Reza

Kepala Bidang Pajak Daerah (PD) 2 Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok,  Muhammad Reza menjelaskan, pembebasan PBB bagi kalangan veteran untuk menindaklanjuti pidato Walikota Depok,  Muhammad Idris pada peringatan HUT ke 75 RI tingkat Kota Depok pada 17 Agustus 2020 di balaikota Depok.
"Didalam pidato itu Pak Walikota akan memberikan pembebasan alias gratis pembayaran PBB untuk kalangan veteran sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan para veteran untuk kemerdekasn RI," kata Reza kepada kabarpublik.co.id,  Senin (24/8/20).
Menurut Reza,  sesungguhnya selama ini Pemkot Depok telah memberikan keringanan pembayaran PBB hingga 75%, dan rencananya tahun depan Pemkot Depok akan menggratiskan pembayaran PBB untuk kalangan veteran.
"Seperti yang sudah dilakukan selama ini,  untuk itu kami saat ini juga tengah menggodok Peraturan Walikota (Perwa)  sebagai dasar hukum menggratiskan PBB  untuk para pejuang nantinya," ujarnya.
Pembebasan pembayaran PBB, menurut dia,  hanya diberikan kepada veteran atau pejuang sebagai wajib pajak,  bukan untuk obyek pajaknya.
"Jadi kebijakan Pemkot Depok ini hanya diberikan kepada veterannya,  bukan pada obyek pajaknya," tegas Reza.
Untuk itu selama veterannya masih hidup,  jelasnya,  maka yang bersangkutan memperoleh pembebasan pembayaran PBB untuk tanah dan bangunan yang menjadi miliknya.
"Seorang veteran bisa menggunakan haknya tersebut hanya untuk obyek PBB yang menjadi miliknya,  bukan milik orang lain," ujarnya.
Apabila veteran sudah meninggal dunia,  menurut dia,  haknya tidak bisa berpindah kepada ahli waris veteran.
"Ahli waris tidak memperoleh hak seperti  yang diberikan Pemkot Depok kepada veteran," ujarnya. (jaya)



No comments:

Post a Comment