Pembangunan Separator Proyek Jalan di GDC Gunakan Kanstin Bekas

KabarPublik-Kota Kembang

Proyek betonisasi jalan di kawasan elit Grand Depok City (GDC), yang menelan dana APBD Depok hingga mencapai puluhan milyar diduga menggunakan kanstin bekas untuk pembangunan separator (pemisah jalan).

          Pekerja proyek tengah memasang kanstin. 

Dari pemantauan kabarpublik.co.id beberapa waktu lalu,  terlihat pekerja proyek tengah memasang kanstin-kanstin bekas untuk pembangunan separator di lokasi tersebut. 

Agar tidak terlihat menggunakan barang bekas, para pekerja memasang selang-seling dengan canstin yang baru. Kemudian separator tersebut dipoles dengan cair semen (diaci) dan selanjutnya dicat berwarna hitam-putih. 


Para pekerja tidak mau memberikan penjelasan terkait penggunaan canstin bekas." Ga tau..pak," ketus pekerja di lokasi. 

Dikonfirmasi secara terpisah,  pelaksana proyek betonisasi jalan GDC, Gerald mengakui, adanya pembongkaran sebagian canstin lama dan dipasang kembali.

"Ya benar boss, ada pembongkaran sebagian kansteen lama dan dipasang kembali. Sebagian pak boss, akibat peninggian jalan," kata Gerald kepada kabarpublik.co.id, Kamis (5/11/20).

Pengusaha jasa konstruksi Depok yang dekat dengan awak media ini mengaku,  memang ada adendum karena kebutuhan kansteen di RAB awal tidak mencukupi untuk penanganan sepanjang 5,7 km. "Bahaya kalau sisi badan jalan tidak ada kansteen boss," ujarnya. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok,  Dadan Rustandi mengatakan,  penggunaan canstin bekas memang diizinkan.

"Memang menurut PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  di RAB nya sebagian menggunakan canten bks," kata Dadan tanpa merinci via whatsApp kepada kabarpublik.co.id  

Untuk penjelasan detailnya,  Dadan mengizinkan mengonfirmasinya kepada Kabid Jalan dan Jembatan (Jajem) Dinas PUPR Depok,  Artanto selaku PPK proyek peningkatan jalan GDC. 

Namun pejabat PPK  itu sangat sulit dihubungi. Meski sudah dikonfirmasi via hp, namun tidak ada respon dari pejabat yang dikenal supel itu. . (jaya) 

 

No comments:

Post a Comment