Subscribe Us


 

Depok Akan Terapkan Pelayanan BPHTB dan PBB Online

KabarPublik-Balaikota

Untuk memudahkan masyarakat dan menghilang biaya tinggi (high cost) di masa pandemi covod19, Pemkot Depok akan memberlakukan pelayanan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online terhadap para wajib pajak (WP). 

Hingga saat ini validasi BPHTB masih secara tradisional. Untuk mendukung protokol kesehatan (prokes) khususnya 5 M,  mulai Juni tahun ini diterapkan sistem pelayanan BPHTB secara online bagi wajib pajak. 

Kabarnya,  inovatif terbaru pelayanan pajak daerah itu rencananya akan dimulai Juni tahun ini.

Ditemui di ruang kerja,  Kepala Bidang Pajak Daerah 2 Badan Keuangan Daerah (Kabid PD-2 BKD) Kota Depok,  Muhammad Reza membenarkan,  rencana pelayanan itu sebagai inovasi institusinya dalam mempermudah pelayanan kepada wajib pajak di tengah pandemi Covid19.

                         Muhammad Reza

Hal ini sekaligus mendukung protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 5M dalam pelayanan pajak daerah di Kota Depok. 

"Ini salah satu inovasi pelayanan kami ditengah pandemi Covid19. Insya Allah pelayanan online untuk BPHTB dimulai bulan Juni tahun ini. Nantinya juga PBB sama pelayanannya secara online," kata Reza kepada kabarpublik.co.id dan mimbardepok. com,  Senin (22/2/21).

Reza menjelaskan,  pelayanan validasi BPHTB selama ini masih berlangsung secara tradisional atau manual, dimana wajib pajak melalui notaris atau penjabat pembuat akta tanah (PPAT) biasanya setelah membayar ke bank kemudian berkas-berkas BPHTB dibawa ke loket BPHTB untuk minta divalidasi. Setelah selesai divalidasi selanjutnya diurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga memakan waktu,  energi dan cost yang tinggi. 

Dengan sistem online atau vertual ini,  lanjut Reza,  setelah membayar ke bank wajib pajak atau notaris/PPAT cukup mengirim hardcopy berkas BPHTB secara online ke instansinya. 

Apabila berkas-berkas BPHTB dalam bentuk hardcopy sudah memenuhi untuk divalidasi."Kami selanjutnya mengirimkan kembali secara online pula kepada wajib pajak hardcopy berkas BPHTB yang sudah di-acc dengan tandatangan barcode. Kemudian notaris/PPAT atau wajib pajak selanjut bisa print out di kantornya masing-masing," papar Reza. 

Dengan sistem baru pelayanan BPHTB, menurut dia,  banyak manfaatnya bagi wajib pajak dan institusinya. Wajib pajak dengan pihaknya (petugas loket) tidak bertemu langsung,  sehingga wajib pajak tidak harus mendatangi kantornya yang berakibat menimbulkan waktu,  energi dan cost/ transport perjalanan., tetapi wajib pajak atau notaris cukup dari kantornya saja. 

Begitu pula bagi institusinya, diaku Reza,  mengurangi penggunaan kertas dan alat kerja lain seperti printer dan tinta. Sehingga tidak menimbulkan tumpukan kertas-kertas berkas BPHTB di gudang. 

"Dengan demikian sistem online ini memudahkan kami mencari arsip berkas BPHTB dengan mudah karena semuanya sudah tersimpan di sistem komputer,  berbeda bila berkas BPHTB  dalam bentuk fisik untuk mencarinya membutuhkan esktra waktu dan tenaga," ujarnya. (jaya) 

Post a Comment

0 Comments