Pemkot Depok Kembali Raih Penghargaan WTP

KabarPublik-Depok

Sebagai bukti  adanya transparasi dan akuntabilitas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.

Secara berturut-turut sebanyak 10 kali, Walikota Depok, Mohammad Idris menerima kembali menerima penghargaan WTP dari BPK.

Hingga kini penghargaan yang sudah diraih tercatat sebanyak 10 kali ini, sebagai bukti  adanya transparasi dan akuntabilitas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, BPK telah memberikan penilaian yang objektif berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD. Hal tersebut menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah daerah serta bukti adanya transparansi dan akuntabilitas atas LKPD.

“Alhamdulillah Pemkot Depok kembali mendapat WTP ke-10 kalinya. Ini sebuah prestasi yang patut kita banggakan," ujarnya, Kamis (20/5/21).

Lebih lanjut, Idris mengatakan, semua hasil yang didapat tersebut merupakan kontribusi dari seluruh Perangkat Daerah (PD). Termasuk,  Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat yang terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan keuangan yang diberikan setiap PD.

“Semoga dengan raihan ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi, dalam pengelolaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), juga informasi keuangan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Senada dengan itu, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana menambahkan, pihaknya selaku koordinator terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan yang diberikan setiap PD. Mengingat, ketepatan dalam penyampaian laporan keuangan, menjadi penilaian utama.

"Jika terdapat ketidaksesuaian, kami minta Perangkat Daerah segera melakukan perbaikan. Banyak faktor yang dinilai, salah satunya ketepatan penyampaian laporan. Mudah-mudahan prestasi ini bisa dipertahankan, karena setiap tahunnya pemeriksaan akan lebih ketat," pungkasnya

No comments:

Post a Comment