Walikota Depok Deklarasi KTR, Pedagang Masih Diizinkan Menjual Rokok

KabarPublik-Balaikota

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selama ini belum berani membuat peraturan daerah (perda) larangan penjualan rokok di Kota Depok.

Walikota Depok, Mohammad Idris memverikan sambutan sebelum penandatangan naskah deklarasi, Senin siang (31/5/21).

Walikota Depok, Mohammad Idris menegaskan, sesungguhnua Pemkot berkeinginan untuk membuat Perda Larangan Penjualan Rokok secara umum di wilayah Kota Depok.

"Namun karena tidak adanya payung hukum di atasnya terutama undang-undang larangan menjual rokok, sehingga kami pun selama ini tidak berani membuat Perda Larangan tersebut," tegas Walikota dalam sambutannya pada acara Deklarasi dan Komitmen Penerapan Kawasan Tanpa Merokok Menuju Kota Depok Yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera di Balaikota Depok, Senin (31/5/21).

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menandatangani naskah deklarasi.

Meski belum adanya larangannya, Walikota menegaskan, terhadap penjualan rokok tidak boleh dilakukan secara transparan atau terbuka."  Akan tetapi harus secara tersamar-samar, sehingga tidak dipajang terlihat langsung oleh mata," papar Walikota.

Sebagai pengendaliannya, Pemkot Depok menerapkan Kawasan Tanpa Merokok di beberapa kawasan diantara tempat fasilitas umum seperti terminal, sekolah, perkantoran dan fasilitas arena bermain anak-anak.

Perwakilan ASN dan masyarakat yang ikut deklarasi.

"Alhamdulillah hasil terlihat masyarakat  tidak lagi merokok di sembarangan tempat," ujar Walikota.

Sebelum deklarasi dibacakan dan ditandatangani naskah deklarasi,  perwakilan Kementerian Kesehatan RI,  Vanda Siagian memberikan pemaparam terkait hari tembakau se Dunia di Indonesia dengan membeberkan permasalahan merokok buruk bagi kesehatan.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono membacakan naskah deklarasari, hal yang sama juga dilakukan perwakilan ASN dan masyarakat.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Kadis PUPR Depok, Dadan Rustandi, Kadis Perdagangan Industri dan Pasar, Zamrowi Hasan, Kadis Sosial Depok, Usman Haliyanah. (jaya)



No comments:

Post a Comment