Meski Kasus Covid19 Terendah di Depok, Cipayungjaya Tidak Berpangku Tangan

KabarPublik-Cipayungjaya

Meski wilayahnya tergolong angka kasus Covid19 terendah se Kota Depok, Namun Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok tidak lantas berpangku tangan tanpa terus mendisiplinkan warganya.

Lurah Cipayungjaya, Mustakim (batik) bersama anggota Babinkamtibmas Cipayungjaya, Aiptu Pol Bambang membagikan masker ke warga termasuk para jammah salah satu masjid di wilayah ini.

Lurah Cipayungjaya, Mustakim dan anggota Babinkamtibmas Cipayungjaya, Aiptu Pol Bambang bersama jajarannya terus membangun dan menjalin informasi, komunikasi dan koordinasi yang sinergis dengan para pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) dan komponen masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid19 dinwilayah Cipayungjaya.

Salah satu cara mendisiplinkan warga agar tidak mengulangi pelanggaran prokes Covid19, Lurah dan Babinkamtibmas Cipayungjaya memberikan saksi.push up kepada warga yang melanggar prokes.

Lurah Cipayungjaya, Mustakim dan anggota Babinkamtibmas Cipayungjaya, Aiptu Pol Bambang menuturkan, rasa syukur atas kondisi wilayahnya hingga kini masih tergolong angka kasus covid19 terendah atau berada di urutan 62 dari 63 kelurahan se Kota Depok.

Ditemui saat kegiatan penyemprotan disinfektan di sejumlah RW, Kamis (1/7/21), Lurah Cipayungjaya, Mustakim menjelaskan,  demi mendisiplin masyarakat untuk keselamatan jiwa bersama dalam melawan Covid19 memang diperlukan komunikasi dan pendekatan yang humanis, namun jangan merasa bosan bila ingin menekan angka kasus covid19 di Cipayungjaya.


"Bila dilihat dari segi masyarakatnya tidak berbeda dengan wilayah lain, selain itu umumnya warga Cipayungjawa bekerja di Jabotabek, tingkat mobilitasnya tinggi, tapi kekeluargaannya cukup baik dan ketaatan dalam peraturan tidak kalah dengan warga di wilayah lain, begitu pula kepedulian sosialnya," paparnya.

Meski pendekatan kepada masyarakat bersifat humanis, kata Mustakim, penegakan peraturan tetap diberlakukan kepada warga yang melanggar prokes, seperti pus up,  membaca teks Panca Sila dan Menyanyi lagu Indonesia Raya.

"Telah banyak yang dikenakan sanksi apabila tidak mematuhi prokes  seperti disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membacabteks Pancasila atau push up," kata Mustakim.

Aiptu Pol Bambang menambahkan, pemberian sanksi agar warganya tidak mengulangi pelanggarannya dan mereka juga tahu lagu kebangsaan Indobesia Raya dan falsafah hidup bangsa Indobesia Pancasila.

"Dengan cara mendisiplinkan warga seperti.ini mereka tidak lagi mengulangi pelanggarannya," ujar Bambang. (jaya)


No comments:

Post a Comment