Subscribe Us


 

Kasus Covid19 Naik, Camat Tapos Minta Para Staf Tetap Bersemangat

KabarPublik-Cimpauen

Camat Tapos, Abdul Mutolib yang akrab disapa Abu meminta para Aparat Sipil Negara (ASN) di kantor kecamatan dan kelurahan di wilayah kerjanya tidak kendur kinerjanya sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan publik sesuai tugas pokok fungsi ditengah pandemi  covid19 saat ini.

Suasana pembinaan karakter ASN di kantor Kelurahan Cimpauen, Selasa (22/2/22).

Harapan itu disampaikan Abu dalam memberikan pengarahannya kegiatan Pembinaan Karakter ASN bagi para pegawai Kelurahan Cimpauen, Kecamatsn Tapos di kantor Kelurahan Cimpauen,Selasa (22/2/22).

"Seperti kita ketahui bersama saat ini kasus Covid19 kembali naik, namun saya mengajak teman-teman ASN di Kelurahan Cimpauen agar tetap bersemangat dan tidak kendur kinerjanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan bertanggungjawab," pinta Abu.

Pembinaan Karakter ASN merupakan kegiatan pengganti Apel Pagi Kelurahan Bergilir. "Kan dilarang berkerumunan, untuk itu kegiatan apel pagi rutin hari Selasa antarkelurahan sementara kami istirahatkan, penggantinya kegiatan Pembinaan Karakter ASN,"  ujar Abu.

Dalam kegiatan Pembinaan Karakter ASN di Kelurahan Cimpauen, Abu didampingi Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasi Ekbang), Tono Hendratno Hasan dan Kasubag Upep, Damanik. Sementara dari kelurahan hadir Lurah Cimpauen, Rahman Tohir bersama para kepala seksi dan pegawai kelurahan setempat.

Tujuan dari kegiatan ini, menurut dia, diantaranyaa bersilaturahim, membangun kebersamaan, kekompakan dan saling kenal sesama ASN.

Abu meminta ASN dikelurahan Cimpauen mulai dari lurah, sekretaris kelurahan, kepala seksi maupun staf hendaknya mengetahui, memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara bertanggungjawab.

Dia mengajak, seluruh ASN untuk bekerja sesuai perjanjian kinerja. Sebab ukuran sukses tidaknya tupoksi adalah sesuai perjanjian kinerja."Untuk itu  kita harus sukseskan perjanjian kinerja selaku ASN,"  ujarnya.

Abu mengingatkan, disiplin pegawai negeri sudah diatur didalam UU nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri." Sebagai ASN harus tahu apa yang menjadi kewajibabnnya, apa yang tidak boleh dilaksanakan atau dilarang," tandas Abu.

Sebagai pejabat struktural Pemkot Depok, jelas Abu, telah diatur didalam Peraturan Walikota (Perwa) Depok nomor 111/2016.

Diminta komentarnya, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasie Pem) Kelurahan Cpauen, Jufriansyah mengataksn, kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi dirinya.

"Pembinaan Karakter ASN ini sangat penting dan bermanfaat bagi kami dalam melayani masyarakat," kata Jufriansyah. (jaya)







Post a Comment

0 Comments