Kurangi Kemacetan, Rumkin Bersama PUPR Sosialisasi Pelebaran Margonda dan Pitara

KabarPublik-Panmas 

Untuk mengatasi kemacetan lalu lintas karena antrian kendaraan bermotor ( Ranmor), Pemkot Depok akan memperlebar badan jalan Margonda, Kelurahan Depok dan Jl Pitara, Kelurahan Pancoran Mas (Panmas), Kecamatan Panmas, tahun ini.

 

Kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Kabid BM Dinas PUPR Kota Depok, Artanto  bersama Kabid Pertanahan Dinas Rumkin Depok, Wiyana menjelaskan, alasan pelebaran Jalan Margonda sisi barat menuju Beji untuk kurangi kemacetan akibat antrean  kendaraan bermotor dari Margonda ke arah Beji.

Untuk merealisasi rencana pelebaran kedua ruas jalan raya itu,  Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) Depok bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok dan Kelurahan Depok mengadakan sosialisasi kepada warga pemilik tanah dan bangunan yang bakal terkena pembebasan proyek tersebut 

Ditemui sebelum dimulai acara sosialisasi di pendopo kantor Kecamatan Panmas, Selasa pagi (8/3/22), Kabid Pertanahan Dinas Rumkin Depok, Wiyana menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada warga yang terkena pembebasan pelebaran sisi barat Jl Margonda menuju Jl Arif Rahman Hakim, yang dimulai dari gedung Ria Busana sampai toko meubel Jl Arif Rahman Hakim hingga sebelum Fly Over Arif Rahman Hakim.

Warga yang terkena pembebasan pelebaran Jl Margonda menyimak penjelasan rencana pembebasan didalam acara sosialisasi di pendopo kantor Kecamatan Panmas, Selasa pagi (8/3/22).

"Pelebaran ruas jalan tidak hanya Jalan Margonda saja, tetapi juga ruas Jalan Pitara. Untuk sosialisasi Jalan Pitara sudah dilakukan beberapa waktu lalu di kantor Kelurahan Pancoran Mas. Nah, hari ini giliran wilayah Margonda wilayah Kelurahan Depok," kata Wiyana kepada KabarPublik.co.id, Selasa pagi (8/3/22),

Mewakil Kepala Dinas PUPR Depok, Artanto, Kabid Bina Marga, menjelaskan, pelebaran ruas Jalan Margonda untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dari Jl Margonda menuju kawasan Beji akibat antrean kendaraan bermotor di perempatan  traffic light Ramanda.

Warga memastikan lokasi mana saja yang terkena pelebaran Jalan Margonda melalui gambar lokasi yang terkena pelebaran.

"Kami berharap pembebasan tanah dan bangunan warga dan penyelesaian adminitrasi dan pembayaran ganti rugi tahun ini kelar, sehingga kegiatan pelebaran nya bisa dilakukan awal tahun depan," andas Artanto.

Agar proyek pelebaran pembebasan tanah dan bangunan secepatnya, Lurah Depok, Herman Beta meminta warga, mulai sekarang melengkapi persyaratan administrasi yang diminta, seperti surat tanah dan bangunan, lunas PBB, Kartu keluarga, KTP dan dokumen lain yang berkaitan dengan persyaratan yang diminta.

"Untuk itu dari sekarang warga kudu siapin foto copy surat-surat tadi, nanti diserahkan ke kantor kelurahan, tapi dokumen aslinya disimpan, jangan sampai tercecer apalagi hilang," kata Herman.

Menurut dia, areal tanah dan bangunan yang terkena pelebaran Jl Margonda- Jl Arif Rahman Hakim berada dilingkungan RT.04/ RW 12  Kelurahan Depok. (jaya)




No comments:

Post a Comment