Forum UMKM Bersama RW Gelar Roadshow Pembuatan NIB Gratis Bagi Pelaku Usaha Desa Rawapanjang Citayam

KabarPublik- BOGOR 

Menyikapi program OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Aproach) di era digital ini yang diluncurkan pemerintah, Forum UMKM Desa Rawapanjang bersama Forum RW (rukun warga) Desa Rawapanjang, Citayam, Kecamatan  Bojonggede, Kabupaten Bogor mengadakan Roadshow pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi para pelaku UMKM Desa Rawapanjang.

Forum UMKM bersama Forum RW dalam roadshow pembuatan NIB gratis bagi pelaku usaha tengah mensosialisasikan di salah satu lingkungan RW Desa Rawapanjang, Citayam, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.

Wakil Ketua Forum Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) Desa Rawapanjang, Dea Rapan Priyanti menjelaskan, dulu UMKM jika mengurus perizinan berusaha harus membawa banyak dokumen, sehingga membutuhkan waktu lama karena banyak meja yang harus di lewati, belum lagi kebijakan tiap daerah beda-beda, sehingga membuat kebingungan pelaku UMKM. 

Namun di era digital sekarang, lanjutnya,  pemerintah meluncurkan program *OSS RBA* ( Online Single Submission Risk Based Aproach), cukup dengan laptop atau HP android maka  perizinan bisa diurus dengan cepat via OSS NIB (Nomor Induk Berusaha).

Kalau warga negara wajib punya NIK ( Nomor Induk Kependudukan), menurut dia, tentunya para pelaku usaha termasuk UMKM wajib mempunyai NIB ( Nomor Induk Berusaha).

"Untuk itu kami dari Forum UMKM bersama Forum RW Desa Rawapanjang melakukan Roadshow pelayanan pembuatan OSS NIB secara gratis bagi para pelaku UMKM di wilayah Desa Rawapanjang," kata Dea Rapan Priyanti didampingi Sudarso, Sekretaris Forum UMKM Desa Rawapanjang kepada KabarPublik.co.id, Rabu (9/11/22).

Dengan memiliki NIB, lanjut Dea menjelaskan, pelaku UMKM memperoleh beberapa manfaat diantaranya:

1. Akan mempercepat mengurus proses perizinan ( tidak perlu bawa banyak berkas lagi.

2. NIB berfungsi sebagai pengganti SIUP (Surat ijin usaha perdagangan ), TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ), SKU (surat keterangan Usaha) & API (Angka Pengenal Import).

"Nah mantab kan, UMK jika sudah memiliki NIB maka tidak perlu mengurus 4 izin usaha di atas," tandas Dea diamini Sudarso. (jaya)


No comments:

Post a Comment