BKD Depok Berikan Penghargaan Untuk WP Teladan 2022, Sekda Berharap Warga Semakin Termotivasi Bayar Pajak

KabarPublik- Depok 

Bentuk apresiasi dan terima kasih atas kepatuhan dalam membayar Pajak Daerah, Pemkot Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak (WP) Teladan tahun 2022 di Auditorium Universitas Gunadarma, Depok, Selasa (28/2/23).

Didampingi Kepala BKD Depok, Wahid Suryono, Sekda Kota Depok, Supian Suri memberikan penghargaan Pemkot Depok kepada WP Teladan tahun 2022 di Auditoriun Universitas Gunadarma, Depok, Selasa (28/2/23).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengapresiasi dan berterima-kasih atas terselenggaranya kegiatan ini dan para WP Teladan tahun 2022.

Dia berharap, penghargaan yang diberikan akan memberikan semangat bagi wajib pajak untuk terus patuh dan taat membayar pajak daerah khususnya pajak PBB."Mudah-mudahan kegiatan pembetian penghargaan ini akan semakin menyemangati para wajib pajak lebih bersemangat dan hal ini bisa memotivasi masyarakat untuk taat membayar pajak lebih cepat dan tepat waktu," kata Supian Suri.

Selepas pemberian pengharga Pemkot Depok, Sekda Kota Depok, Supian Suri dan Kepala BKD Depok, Wahid Suryono foto bersama para WP Teladan 2022 di Auditorium Universitas Gunadarma, Depok, Selasa (28/2/23).

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, penghargaan WP teladan tersebut diberikan kepada sejumlah lembaga yaitu restoran, mall, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta kelurahan dan kecamatan yang taat membayar pajak. 

"Para penerima penghargaan dari Pemkot Depok terdiri dari wajib pajak (WP) badan dan pribadi, tingkat Kelurahan, RT, RW, serta pejabat pembuat akte tanah (PPAT)," kata Wahid Suryono.

Kriteria penerima penghargaan WP teladan, jelasnya, merujuk beberapa aspek di antaranya, ketepatan waktu dan tepat jumlah, berdasarkan sistem, dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan. "Mereka yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak," ucap Wahid. 

Kepala Bidang Pajak Daerah (Kabid PD) II BKD Kota Depok, Muhammad Reza menjelaskan, pemberian penghargaan kepada WP PBB tahun ini dibagi dalam beberapa kategori yakni kategori buku 4, 3 dan buku 1.

"Untuk kategori perorangan buku 4,3 dan buku 1 masing-masing dipilih tiga peringkat tertinggi yakni peringkat 1,2 dan peringkat 3," ujar Reza. (jaya)


No comments:

Post a Comment