Duahari jelang hari H pencoblosan Pemilu 2019, Senin (15/4/19), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok turut membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum diturun partai politik dan calpn legislatih di wilayah Kota Depok.
N Lienda Ratnanurdianny |
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya siap melaksanakan penertiban dan pembersihan APK yang ada dijalan-jalan di semua wilayah Kota Depok.
Petugas Satpol PP mencopot APK |
“Bawaslu dan Satpol PP berjalan beriringan untuk penertiban APK ini, bahkan hingga ke kecamatan maupun kelurahan,” tutur Lienda, usai ditemui di ruangan nya di Balaikota Depok, senen (15/4).
Banyak APK terpaksa ditertibkan |
Selain petugas Satpol PP tingkat Kota Depok, ucap Lienda, dirinya juga bersinergi dengan internal Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) sebanyak 11 personel dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok sebanyak 33 personel, serta dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebanyak 63 orang.
“Khusus (Dishub) diarahkan pada APK yang berada di angkutan umum untuk ditertibkan. Sedangkan (DLHK) apabila terdapat APK yang tertancap di pohon kami minta untuk segera di copot,” ucapnya.
Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Depok, Mahadi Rahman Harahap mengatakan, KPU bersama Bawaslu Kota Depok mengimbau kepada para tim sukses (timses) untuk menertibkan sendiri APK yang ada di lingkungannya. Kemudian, jika ternyata masih ditemukan APK, tentu akan langsung ditertibkan oleh petugas penertiban APK Kota Depok.
“Kami mengedepankan santun dalam penertiban ini, dengan menjaga kondusip, kedamaian serta keamanan di wilayah Depok jelang pelaksanaan pemilu, 17 April mendatang,” imbuhnya.(jay)
0 Comments