Subscribe Us


 

Kejagung Tetapkan Mantan Dirut PT PKT Tersangka Kasus Dana Pensiun

Warih Sadono
KabarPublikNews - Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung)  tetapkan
mantan Direktur Utama PT Pupuk Kaliman Timur EA sebagai  tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT PKT 2011-2016 yang diduga merugikan negara sekitar Rp 229 miliar.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumar (7/9) mengatakan EA jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditanda-tanganinya pada 3 September 2018.
 "Selain EA kita juga tetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus yang sama," kata Warih. Dari ketujuhnya itu tiga tersangka dari PT Anugerah Pratama Internasional (API), masing-masing DL (Direktur Utama) Wic (Direktur) dan ACK (Komisaris).
  Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu Z (Pensiunan PT Dapen PKT), AB (Direktur PT Strategis Management (SMS), DB (Komisaris PT SMS) dan terakhir IBSB dari PT BIR.
  Warih pun memastikan pihaknya akan segera mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap para tersangka kepada Ditjen Imigrasi. “Tapi tunggulah sajalah. Surat penetapan tersangka ini kan baru Senin (3/9) ditanda-tangani,” tutur mantan Kajati Kalimantan Barat ini.
 Kasus pengeloloaan Dapen PKT ini sebelumnya oleh Kejagung ditingkatkan kepada tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-14/F. 2/Fd. 1//02/2018 tertanggal 15 Februari 2018..
Kasusnya berawal ketika PT PKT dengan PT API dan PT SMS mengikat perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DJAK) dan PT Eureka Prima Jakarta (LCGP).
 Namun perbuatan jual beli saham itu dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo). Padahal pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.
 Akibat dari transaksi repo tersebut Dapen PKT mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 229.883.141.293 yang tidak bisa dikembalikan PT API dan PT SMS. (yadi)

Post a Comment

0 Comments