Pradi Apresiasi Sidang Paripurna DPRD Depok Soal PPAS dan KUA

KabarPublik-Kotakembang
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi Rapat Paripurna Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020, dan Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019.
Wakil Walikota Depok,  Pradi Supriatna menandatangani hasil sidang paripurna persetujuan  Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD  Kota Depok Tahun Anggaran 2019.

Menurut Pradi,  Rapat yang berjalan kondusif, menunjukkan pekerjaan yang baik."Kami mengapresiasi dan akan bekerja lebih baik, demi terciptanya Kota Depok yang Ungggul Nyaman dan Religius," ucap Pradi.
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020. Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2019



Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Supariyono mengatakan, Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS Kota Depok Tahun Anggaran 2020 telah disetujui dalam rangkaian Rapat Kerja membahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS, yang diselanggarakan pada Juli ini.

Tujuan dari rencana pembangunan yang tertuang dalam KUA Kota Depok TA 2020 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam aspek pendapatan, peluang kerja, lapangan menantang, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing (daerah), dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM).

“Tidak, tidak tampak upaya khusus terprogram yang diproyeksikan. Seluruh program tampak sebagai kumpulan kegiatan semata-mata, ”ungkapnya.
Perlu diingat, kata dia, itulah yang menyusun KUA dan PPAS yang merupakan bagian dari upaya mencapai visi, tujuan, sasaran, dan target pencapaian RPJMD Kota Depok 2016-2021.
Politikus PKS ini menambahkan, sistem tata kelola pemerintahan daerah dan sistem manajemen pemerintahan daerah, belum tampak benang merahnya terkait dengan perolehan RPJMD. 
"Khususnya pada tahun keempat ini untuk mencapai target RPJMD tahun terakhir akan mencapai," terangnya.
Sementara KUA, beber dia, merupakan perangkat tertinggi dan penting dalam manajemen pemerintahan. Agar melalui PPAS dan kemudian Rancangan APBD dan selanjutnya APBD, untuk mencapai visi, misi, tujuan, sasaran, dan sasaran kinerja.
“Rancangan KUA dan PPAS tahun keempat RPJMD ini memerlukan langkah-langkah lebih strategis dan terobosan-terobosan inovatif untuk mengejar ketertinggalan. Tidak cukup hanya sesuai rencana tahun-tahun dan semester sebelumnya, ”tegasnya.
Lebih jauh, Realisasi Pendapatan Daerah tahun 2018 naik 3,26% jika dibandingkan dengan tahun 2017. Peningkatan ini diperoleh dari yang lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dan bukan dari Pendapatan Asli Daerah, yang dibutuhkan menjadi komponen Pendapatan Asli Daerah.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kota Depok meningkatkan fokus pada peningkatan PAD ini, yang dikeluarkan oleh Pendapatan Pajak Daerah," jelas dia.
Pada tahun anggaran 2020, rencana Pendapatan Daerah yang disponsori sebesar Rp 2.914.676.544.900, yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.256.555.614.491, Dana Perimbangan sebesar Rp 1.036.073.143.000, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 622.047 0,787,409.
“Merujuk pada RKPD 2020, maka target pemasukan tersebut selaras dengan RKPD 2020. Analisis terhadap anggaran dilakukan untuk program kesesuaian, kegiatan, dengan anggaran pagu yang sesuai dengan Rancangan PPAS 2020,” pungkasnya. (jaya) 

No comments:

Post a Comment