Walikota Depok Minta Warga Tapos Jangan Agunkan Sertifikat Tanah PTSL

KabarPublik-Tapos
Walikota Depok, Mohammad Idris meminta warga yang telah memperoleh sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tidak mengagunkan sertifikat tanah miliknya. 

Walikota secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah PTSL.
Permintaan itu disampaikan Walikota saat
menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 200 warga dari tiga kelurahan di Kecamatan Tapos di Aula Kantor Kecamatan Tapos, Kamis (28/11/19).
"Saya minta dan berpesan sertifikat yang sudah diterima warga agar tidak agunkan. Ya kuatir aje,  nanti kuatir hilang kalo ga bisa membayar hutangnya," ujar Walikota.
Warga penerima sertifikat PTSL dari tiga kelurahan adalah Kelurahan Cimpaeun, Cilangkap dan Sukatani, Kecamatan Tapos.

Walikota,  camat dan Ketua Tim 3 PTSL foto bersama perwakilan warga.
Program PTSL ini, jelas walikota,  sebagai upaya percepatan pemberian kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki warga."Dengan adanya sertifikat ini berarti sudah adanya kepastian hukum atas tanah milik bapak dan ibu," tutur walikota.
Demi keamanannya, Walikota berpesan, warga Tapos agar menjaga dan merawat sertifikat milik dengan sebaik-baiknya."Saya berharap sertifikat itu tidak diagunkan, simpanlah baik-baik," ujarnya.


Sekcam Tapos,  Jarkasih (kiri) bersama para lurah se Tapos antusias mengikuti acara tersebut. 
Dalam laporannya, Ketua Tim 3 PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Jastari mengatakan,  penyerahan saat ini sebagai kelanjutan dari penyerahan sebelumnya si tiga kelurahan wilayah kerja tim tiga yang dipimpinnya.
"Sesungguhnya kegiatan hari ini (kamis, 28/11/19) merupakan kelanjutan kegiatan serupa sebelumnya," kata Jastari kepada kabarpublik.co.id.
Jastari menjelaskan,  penyerahan sertifikat PTSL terdiri dari sertifikat wakaf, aset Pemda dan perorangan. Penyerahan sertifikat ini merupakan kali ketiga di Kecamatan Tapos. Target pembuatan sertifikat di kecamatan Tapos sekitar 6850 bidang dari tiga kelurahan, yaitu Cimpaeun 583 bidang, Sukatani 1410 bidang, dan Cilangkap 4857 bidang.
"Insya Allah semua sertifikat akan kita serahkan semua sebelum akhir tahun ini," katanya. 
Mengenai kendala dalam penuntasan program tersebut di ketiga kelurahan,  Jastari menuturkan,  secara teknis banyak warga sulit melengkapi persyaratannya,  seperti surat tanah.
Camat Tapos, Dadi Rusmiadi dalam kesempatan itu mengatakan, penyerahan sertifikat kepada warga dari tiga kelurahan sengaja dilakukan di Kantor Kecamatan agar lebih efektif dan tidak memakan waktu."Kalau diserahkan di kelurahan memerlukan waktu lama. Lebih efisien penyerahan di kecamatan bisa selesai satu hari,mungkin ada warga yang belum pernah ke kantor kelurahan. Apalagi sekarang bapak-ibu kenal pak walikota hanya dari namanya,  tapi belum pernah melihat dan bertemu dengan Pak Walikota. Hari ini bisa melihat dan bertemu dengan Pak Walikota Depok," tutur camat.(jay)

No comments:

Post a Comment