Subscribe Us


 

Penerimaan Pajak Reklame di Depok Lampaui Target

KabarPublik- Balaikota Depok

Penerimaan pajak reklame Kota Depok tahun 2020 mencapai Rp29,5 milyar atau naik hingga 112% dari target yang ditetapkan.

Petugas loket pelayanan pajak daerah 1 tengah memberikan keterangan kepada seorang warga.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Pajak Daerah Satu Badan Keuangan Daerah (Kabid PD.1 BKD) Depok, Endra menjelaskan, tahun 2020 target penerimaan pajak reklame (setelah perubahan APBD Depok 2020) ditetapkan sebesar Rp25,4 milar dan realisasinya hingga akhir tahun mencapai Rp29,5 milyar atau naik hingga 112%.

"Alhamdulillah penerimaan pajak reklame tahun 2020 melampaui target yang ditetapkan Pemkot Depok," kata Endra kepada KabarPublik.co.id dan MimbarDepok.com di kantor BKD Depok, Rabu (21/4/21).

Bicara  soal target penerimaan reklame, Endra menuturkan, target penerimaan dibagi dalam dua kelompok yakni target murni dan target perubahan. Target Murni ditentukan sebelumnya perubahan APBD Depok. Sedangkan Target Perubahan ditetapkan tergantung potensi yang ada saat adanya perubahan.

Contohnya, pada tahun 2020 target murni hanya Rp20,7 milyar, namun pada bulan Juli adanya tahun perubahan anggaran, sehingga awalnya  target murni sebesar Rp20,7 mikyar kemudian naik menjadi target perubahan mencapai Rp25 milyar dan terealisasi sebesar Rp29,5 milyar.

Sedangkan pada tahun 2021 targer murni reklame sebesar Rp19, 6 milyar. "Nah nanti pada bulan Juli ada perubahan anggaran barulah kelihatan berapa target perubahannya, sekarang kita masih fokus target murni tahun ini sebesar Rp19,6 milyar, kita nanti hitung berapa perubahan target setelah melihat potensi yang ada," imbuh Endra. 

Menyikapi keterbatasan tenaga pengawasan lapangan dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menurut Endra, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tahun ini bakal menerapkan sistem pengawasan secara digitalisasi terhadap papan-papan reklame yang terpasang di wilayah Depok.

Endra menjelaskan, pengawasan secara digitalisasi diyakini efesien dan efektif dalam mengawasi setiap papan reklame yang berizin, habis masa izinnya atau reklame yang tidak berizin yang terpajang di wilayah Depok.

"Saat kontrol di lapangan petugas kami nantinya tidak sulit karena akan dibekali alat kontrol yang cukup canggih dapat mengetahui status berizin atau tidak berizinnya papan reklame di lapangan," papar Endra.

Digitalisasi kontrol ini sebagai inovasi BKD menyikap keterbatasan tenaga pengawas lapangan dan kesulitan memonitor stiker penang yang ada selama ini.

Bidang Pajak Daerah 1 dengan begitu banyak jenis pajak daerah yang menjadi tugasnya ternyata hanya memiliki petugas lapangan jumlahnya terbatas  yakni hanya sebelas orang untuk 11 wilayah kecamatan di Kota Depok.

Alat kontrol digital ini berupa lempengan seng berukuran kecil dilengkapi chip yang berisikan data papan reklame, sehingga memudahkan pengawasan terhadap suatu papan reklame berizin, habis masa izinnya atau tidak berizin.

"Saat ini kami tengah merancang alat kontrol secara digitalisasi itu,  kami berharap nantinya bisa kontrol status reklame dari kantor," kata Endra 

 Dengan pengawasan secara digitalisasi, menurut Endra, tidak hanya mempermudah dalam memonitor papan reklame, akan tetapi nanti bisa meningkatkan pendapatan reklame di Kota Depok. (jaya)


Post a Comment

0 Comments