Warga Rjb Pertanyakan Ganti Rugi Tol Desari

KabarPublik-Rangkapanjaya

Warga Kelurahan Rangkapanjaya Baru (Rjb), Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok mempertanyakan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan yang terkena proyek.jalan tol Depok- Antasari (Desari).

           Lurah Rangkapanjaya Baru, Zayadi

Konon kabarnya, warga mempertanyakan hal tersebut karena terdengar kabar pembayaran ganti rugi Desari saat ini tidak dilanjutkan, sehingga warga merasa bingung karena tidak ada informasi yang jelas dari kelurahan.

"Kami selalu menanyakan ke kelurahan kapan ada pembayaran ganti rugi, tapi kelurahan bilang ga tahu," tutur warga.

Dikonfirmasi di kantor, Lurah Rangkapanjaya Baru, Zayadi mengakui, dirinya kerapkali ditanya warga terkait kelanjutan pembayaran ganti rugi Tol Desari. 

"Tentang kapan waktu pembayaran tol, karena untuk teknis dan waktu pembayaran bukan kewenangan kelurahan," kata Zayadi kepada KabarPublik.co.id dan MimbarDepok.com, Selasa (4/5/21).

Wilayah Kelurahan RJB yang terkena pembebasan proyek tol Desari diantaranya RW01,02, 07,08.09 dan RW12. Konon kabarnya ada sekitar 315 bidang tanah dan bangunan warga RJB yang terkena proyek.jalan bebas hambatan tersebut."Tapi kan sudah ada warga yang terima ganti rugi," ujarnya.

Zayadi mengimbau warga agar tetap bersabar dan tidak perlu terpengaruh informasi yang tidak benar dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.(jaya)


No comments:

Post a Comment