Subscribe Us


 

Datangi Sekolah-Sekolah, Disdukcapil Depok Layani Perekaman e-KTP Untuk Pelajar

KabarPublik-Depok 

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menjemput bola melayani perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi pelajar di sekolah di Depok.

Sekda Depok, Supian Suri bersama Kadisdukcapil Depok, Nuraeni Widayatti dan Plt Sekretaris Disdukcapil Depok, Jaka Susanto foto bersama siswa seusai menyaksikan kegiatan perekaman e-KTP bagi pelajar SMA dan sederajat di sebuah sekolah, Juni 2022.

Plt Sekretaris Dinas (Sekdis Disdukcapil) Kota Depok, Jaka Susanto menjelaskan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan Disdukcapil Depok terus melakukan terobosan dan inovasi guna memudahkan masyarakat.


"Untuk itu,  saat ini kami tengah melayani perekaman e-KTP bagi para pelajar SMA/SMK dan madrasah aliyah (SMA) negeri dan swasta yang berusia minimal 16 tahun atau lebih," kata Jaka kepada KabarPublik.co.id di kantor Disdukcapil Depok, Kamis (7/7/22).

Tujuan dari kegiatan perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah, menurut dia, untuk memberikan kemudahan pelayanan perekaman bagi para pelajar wajib KTP karena umumnya para siswa SLTA sudah berusia 16 tahun atau lebih.


Dengan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP bagi para pelajar ini, kata Jaka, agar pada saat mereka berusia 17 tahun ingin membuat e-KTP tidak perlu perekaman lagi.

"Tetapi mereka yang sudah perekaman e-KTP ini langsung terima e-KTP dari petugas Disdukcapil," kata mantan Lurah Rangkapanjaya Baru (Rjb) itu.

Perekaman e-KTP di sekolah, jelasnya, telah dimulai Juni 2022 lalu yang diawali di SMAN 4 Depok yang disaksikan Sekda Depok, Supian Suri dan Kadisdukcapil Depok, Nuraeni.

"Saat ini kami sudah melayani perekaman di lima sekolah," ujarnya.

Sekolah yang sudah melakukan perekaman diantaranya SMAN 4, SMA/SMK Yapemri, SMA Tugu Ibu dan SMAN 3 Depok.

Perekaman e-KTP di sekolah, tutur Jaka, terhadap sekolah yang memiliki siswanya berusia 16 atau lebih berjumlah minimal 100 orang. "Bagi sekolah yang mempunyai siswa berusia 16 atau lebih disarankan melakukan perekaman di.kelurahan terdekat," tuturnya. (jaya)



Post a Comment

0 Comments