Subscribe Us


 

Merasa Didzolimi, Afrizal Gugat Ketua DPRD Depok Ke PTUN

KabarPublik- Sukatani 

Merasa didzolimi karena pergantian antar waktu (PAW), Afrizal A Lana menggugat Ketua DPRD Depok dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (18/8/22).

Didampingi wakil ketua DPC Gerindra Kota, Anggota DPRD Depok menunjukan Depok bukti lembaran registrasi PTUN untuk menggugat ketua DPRD Depok kepada wartawan di sebuah cafe di kawasan Sukatani, Tapos, Kamis (18/8/22) malam.

Afrizal menegaskan, PAW itu sesungguhnya suatu tindakan pendzoliman atas dirinya, padahal sengketa dirinya dengan internal partainya hingga kini masih dalam persidangan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Mereka gak mengerti hukum, kasus saya kan masih di MA belum ada keputusan inkrah, tapi anehnya ketua DPRD Depok dan Gubernur sudah mengeluarkan surat keputusan PAW terhadap diri saya," tandas Afrizal kepada wartawan di sebuah cafe di kawasan Sukatani, Tapos, Kamis (18)8/22) malam.

Lantaran PAW (Pergantian Antar Waktu) secara sepihak, anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Gerindra Kota Depok itu menggugat Ketua DPRD Depok dan Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya merasa didzolimi atas keputusan ketua DPRD Depok dan Gubernur Jawa Barat yang mem-PAW-kan saya. Padahal saya secara internal dengan partai lagi bersengketa di Mahkamah Agung," tandas Afrizal.

Afrizal menduga, tindakan ketua DPRD Depok menunjukan yang bersangkutan tidak mengerti dan memahami hukum."Perkara saya kan belum ada keputusan yang inkrah atau keputusan yang berkuatan hukum yang pasti," ujarnya..

Apalagi dalam surat keputusan PAW terhadap dirinya, Afrizal mengungkap, tertulis atas nama Aprizal bukan Afrizal."Saya menduga PAW saya bukan dari Gerindra, tetapi ada pihak lain. Hal ini terlihat dari kesalahan menuliskan nama saya yakni Aprizal, padahal penulisan nama yang benar adalah Afrizal. Meski kesalahan satu huruf saja hal itu menunjukkan kecerobohan Setda dalam menulis nama saya yang benar, " ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat bernomor 4609/KPG.19.03/PemOtdff   ffya yang ditujukan langsung ke Walikota Depok melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana, memberi kabar mengejutkan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kota Depok. 

Dalam surat yang seharusnya menjadi konsumsi pihak tertentu namun telah bocor ke publik itu, dijelaskan tentang peresmian PAW Anggota DPRD Depok atas nama H Afrizal A Lana dan tentang peresmian PAW Anggota DPRD Depok masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Reinova Serry Donie, 

Menurut Afrizal, apa yang dilakukan ketua DPRD Kota Depok dan unsur piminan lainnya sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

"Sebagai warga negara, saya berhak mendapatkan hak dan perlindungan hukum atas persoalan yang saya hadapi,” kata  Afrizal.

Ketua DPRD Kota Depok, Tengku Yusufsah Putra dan unsur pimpinan di legislatif Kota Kembang, menurut Afrizal, seharusnya tidak ikut dalam persoalan yang terjadi antara dirinya dan Partai Gerindra.

"Harusnya kita menghormati proses hukum terlebih dahulu. Jika keputusan peradilan telah incraht atau berkekuatan hukum tetap, silahkan saja PAW dilaksanakan,” kata  Afrizal.

Konon kabarnya, polemik antara Afrizal A Lana dengan Rienova dan juga DPC Gerindra Kota Depok bermula ketika Afrizal pada Pemilu Legislatif tahun 2019  suara yang didapatnya berhasil mengalahkan Rienova yang berstatus sebagai petahana dengan perbedaan yang sangat tipis. 

Rienova atas dukungan DPC Gerindra Depok lantas melaporkan hal ini ke DPP Gerindra dan oleh kepemimpinan nasional bersangkutan diputuskan antara Afrizal A Lana dan Rienova akan menduduki kursi anggota DPRD Kota Depok dari daerah pemilihan Cilodong – Tapos itu dengan skema 2,5 tahun untuk masing-masingnya

Afrizal yang merasa tak melakukan kecurangan dan kemenangan itu mutlak hasil dari kontestasi politik yang fair, tak bisa menerima keputusan tersebut. Akibatnya dapat diduga, partai berlambang Burung Garuda itu menjatuhkan vonis terhadap Afrizal berupa kartu merah dan yang bersangkutan pun dilarang menggunakan atribut partai. Hal ini dilawan Afrizal dengan melaporkannya ke lembaga peradilan. (jaya)



Post a Comment

0 Comments