Subscribe Us


 

Gawat..! Merokok Di Pasar Sukatani Kena Denda Rp1 Juta

 KabarPublik- Sukatani 

Gawat..! Merokok di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok bakal kena sanksi denda Rp 1 Juta. Pasalnya, pasar rakyat tradisional milik Pemkot Depok ini ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Untuk mendukung dan menyukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Lurah Sukatani, David Eko Purnomo bersama staf didampingi Kepala UPT Pasar Sukatani, Tri Handoko memsntau pasar tradisional itu sebagai lokus penilaian ASEAN Smoke Free Award, Kamis (31/8/23)

Sanksi denda sebesar satu juta rupiah bagi setiap orang kedapatan atau terlihat merokok itu tertulis di spanduk yang terpajang di atap pintu masuk Pasar Sukatani. 

Ditemui di kantornya, Kepala UPT Pasar Sukatani Tri Handoko menjelaskan,  sekarang ini Pasar Sukatani memang termasuk salah satu pusat perbelanjaan yang ditetapkan Pemkot Depok sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

" Untuk Pasar Sukatani tidak boleh ada yang merokok dan bagi pelanggarnya akan terkena tindak pidana ringan atau Tipiring,"  tegas Tri Handoko kepada KabarPublik.co.id, Kamis (31/8/23). 

Dia mengingatkan larangan merokok di Pasar Sukatani  yang telah ditetapkan sebagai lokasi KTR berlaku untuk siapa saja tidak hanya pengunjung, pedagang maupun pegawai UPT Pasar Sukatani.

Hal itu sebagaimana diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana diubah dengan Perda nomor 2 tahun 2020. 

Tri Handoko mengingatkan,  didalam Oerda tersebut diatur sanksi pidana bagi pelanggar kurungan maksimal selama tiga hari atau denda maksimal Rp 1 juta bagi perorangan dan kurungan maksimal selama enam bulan atau sanksi denda maksimal Rp 50 juta bagi badan.

Tri Handoko mengatakan, semua pasar di Depok masuk kawasan tanpa rokok (KTR). Ada sekitar tujuh tatanan fasilitas umum yang ditetapkan menjadi lokasi KTR diantaranya:  perkantoran, hotel, rumah sakit, sekolah, pusat perbelanjaan , taman-taman bermain anak-anak, Alun-Alun yang merupakan fasilitas umum yang tidak boleh ada orang yang merokok.

Kebetulan pada 31 Agustus 2023, lanjutnya, Kota Depok masuk nominasi kota yang layak untuk dinilai sebagai ASEAN Free Smoke Award (ASA) tahun 2023.

"Pasar Sukatani termasuk lokus penilaian ASA dari Tim Monitoring Evaluasi (Monev) Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kementerian Kesehatan RI," ujar Tri.

Dengan diberlakukannya suatu lokasi sebagai KTR, dia menuturkan, seperti di Pasar Sukatani tidak boleh ada asap rokok, bau asap dari orang yang merokok, tidak boleh ada asbak rokok, puntung rokok, tidak boleh ada yang menjual rokok dan tidak boleh ada iklan atau reklame atau alat promosi rokok.

"Untuk pengawasan KTR ini, saya sudah wanti-wanti para petugas Tibsar Pasar Sukatani karena termasuk Tim KTR untuk tidak merokok," tandas Tri.

Bila ada pengunjung atau pedagang Pasar Sukatani terlihat merokok agar ditegur secara sopan dan humanis. (jaya)



Post a Comment

0 Comments