Subscribe Us


 

SMA/SMK Negeri Boleh Minta Sumbangan Dari Orangtua Asalkan Tidak Memaksa

KabarPublik- Margonda

Demi untuk meningkatkan kualitas sekolah dan peserta didik, SMA/SMK Negeri diizinka memungut sumbangan dari orang tua murid (OTM) asalkan tidak bersifat memaksa terutana terhadap OTM yang tidak manpu.

Dalam acara diskusi kecil, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat wilayah 2 Bogor- Depok, DR Asep Sudarsono memberikan penjelasan soal penggalangan sumbangan dari sekolah untuk mendukung program-program sekolah, Selasa (12/9/23).

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat wilayah 2 Bogor- Depok, DR Asep Sudarsono kepada wartawan di sebuah resto di bilangan Margonda, Depok, Selasa (12/9/23).

Asep menjelaskan, sesuai dengan PP 48 tahun 2008, Permendikbud no 75 tahun 2016 dan Pergub 97 tahun 2022, bahwa biaya pendidikan tanggung jawab 1. Pemerintah pusat melalui BOS, 2. Pemerintah daerah melalui BOPD serta 3. Peran serta masyarakat melalui sumbangan pendidikan. 

Dia mengingatkan, satuan Pendidikan didalam melaksanakan programnya harus menyusun RKAS, jika dalam melaksanakan programnya sekolah, ternyata biayanya sudah dapat ditanggulangi BOS dan BOPD.

"Maka tidak perlu ada sumbangan dari orang tua," kata Asep.

Tetapi jika masih ada program yang belum bisa dibiayai BOS dan BOPD, menurut dia, satuan pendidikan dapat menyampaikan kebutuhannya kepada komite." Nah, maka komite dapat meminta sumbangan dari orang tua siswa atau fihak lain yang peduli," kata Asep. 

Agar satuan Pendidikan mampu menuntaskan program yang disusunnya, lanjutnya, sumbangan diperuntukanbagi orang tua yang mampu.

"Dengan ketentuan orang tua yang tidak mampu, dibebaskan dari penggalangan sumbangan," tegas Asep. (jaya)

Post a Comment

0 Comments