Subscribe Us


 

SPPT PBB Ganda Masih Ditemukan Di Wilayah Kelurahan Jatijajar

Kabar Publik- Jatijajar

Meski sudah menerapkan e-pajak bumi bangunan (PBB) di Kota Depok, ternyata Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Ganda hingga tahun ini masih saja ditemukan seperti di wilayah Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.


Dalam pemantauan langsung pendistribusian SPPT PBB di Posyandu RW 04, Lurah Jatijajar, Mujahidin menerima keluhan wajib PBB yang disampaikan melalui Ketua RW 04, Yudi, Selasa (26/3/24).

Ketua RW 04, Yudi menuturkan, ada warganya keluhkan,  meski obyek pajaknya sudah dipecah dan dilaporkan ke kantor PBB, namun hingga kini obyek pajak induk belum ada perubahan ukuran luas  tanahnya. Sehingga pemilik obyek pajak induk atau asal masih tetap menerima tagihan pembayaran PBB dengan luas obyek PBB madih yang lama. 

Padahal sebagian lahan atau obyek pajak sudah berpindah kepada wajib pajak PBB orang lain.

"Pemilik tanah induk tetap saja harus membayar PBB dengan luasan tanah tidak berubah, padahal sudah terjadi penjualan dan pemecahan," ungkap ketua RW itu.

Menanggapi hal itu, Lurah Jatijajar, Mujahidin menyarankan, warga agar berkonsultasi ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) di Balaikota Depok." Tolong pemilik tanahnya melapor dan berkonsultasi ke kantor BKD Depok di balaikota,"  kata Lurah Mujahidin.

Mujahidin menjelaskan, kegiatan pendistribusian SPPT PBB tshun 2024 di wilayah Jatijajar sudah berlangsung selama empat hari.

" Alhamdulillah pendistribusian SPPT PBB selama empat termasuk hari ini di RW 04 aman, tertib dan lancar," kata Mujahidin. (jaya).



Post a Comment

0 Comments