Warga Luar Depok Yang Mencoblos di Depok Mencapai Ribuan Orang


KabarPublik-Depok

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 dari luar Depok yang akan mencoblos di wilayah ini mencapai 3.457 pemilih. KPU Depok pun akhirnya menambah tempat pemungutan suara (TPS) 16 titik.
Ketua KPU Depok, Nana Shobarna menyerahkan hasil pleno DPTb kepada Bawaslu

Didalam rapat pleno penetapan DPTb di sekretariat KPU Depok, Jl Kartini, Minggu (17/2/19).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, Partai Politik, PPK dan Panwascam se-Kota Depok.
Penandatangan berita acara rapat pleno DPTb.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, didalam pleno ini, telah ditetapkan bahwa terdapat sebanyak 3.452 pemilih DPTb yang masuk atau sudah mengajukan A.5 untuk memilih/memberikan suara di wilayah Kota Depok, serta sebanyak 1.206 pemilih yang mengajukan A.5 untuk menggunakan hak pilihnya diluar dari wilayah Kota Depok.
Selain itu pula, menurut dia,  telah menetapkan ada penambahan jumlah TPS sebanyak 16 TPS, dari yang sebelumnya sebanyak 5.759 sehingga menjadi 5.775 TPS yang akan tersebar di seluruh Depok.

Rapat pleno DPTb,  jelasnya, sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 224/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2019 tanggal 11 Februari 2019 perihal Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Untuk itu, pada hari ini kami melaksanakan kegiatan sesuai yang tertera dalam surat tersebut,"  kata Nana.
Nana menambahkan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftardan memberikan suara di TPS lain;
Keadaan tertentu yang dimaksud itu misalnya karena menjalankan tugas, rawat inap di rumah sakit, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar/kuliah dan lain-lain;
Bagi mereka yang masuk kategori DPTb ini, mereka akan mendapatkan formulir Model A.5-KPU. (jay)
-

No comments:

Post a Comment