Pemkot Depok Pasang Alat Perekam Data Transaksi Elektronik Online di Restoran, Hotel dan Areal Parkir

KabarPublik-Margonda 
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok  menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) meluncurkan program Implementasi Alat Perekam  (Tapping Box) Data Transaksi Elektronik Online. 
Didampingi perwakilan KPK wilayah Jawa Barat,  Kepala BKD Depok dan Kacab BJB Depok,  Walikota memperlihatkan tapping box kepada wartawan. 

Peluncuran perdana tapping box itu  oleh Walikota Depok,  Mohammad Idris di rumah makan Simpang Raya Jl Raya Margonda,  Kamis (16/1/20). Untuk tahap awal alat perekam data transaksi elektronik online akan dipasang di sekitar 50 tempat transaksi seperti restoran/ rumah makan, hotel,  tempat hiburan dan lokasi parkir di wilayah Kota Depok. 
Konsumen akan memperoleh  diskon pajak sekitar 3% dari biasanya sebesar 10% saat bertransaksi di restoran/ rumah makan,  hotel,  tempat hiburan dan areal parkir yang telah terpasang tapping box. 
Idris mengatakan, pajak merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu harus ada pengembangan dalam sistem dan inovasi.
"Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara akademisi, bisnis, lembaga dan masyarakat. Semoga dengan kolaborasi ini, kesadaran wajib pajak semakin meningkat sehingga masyarakat semakin sejahtera," tutur Idris.
Sementara itu, Ketua BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, saat ini sudah 50 alat terpasang di 31 restoran, 8 hotel, 4 tempat parkir dan 7 tempat hiburan."Alat ini didanai dari csr bank BJB Kota Depok dan sifatnya sewa pakai selam 3 tahun," katanya.
Nina menambahkan, pihaknya akan mengajukan lagi sebanyak 200 alat dengan berkoordinasi dengan csr lain untuk memenuhi target dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 50 persen dari restoran yang ada di Kota Depok.
Nina berharap dengan pemasangan alat ini dapat memudahkan para wajib pajak sehingga tidak perlu menghitung lagi omset perbulannya."Semua sudah terekam dan terhitung dalam sistem. Pembayaran pajak juga langsung ke kas daerah bukan ke petugas pajak," ucap Nina
Lebih lanjut Nina menambhakan, bagi wajib pajak yang sudah mengintegrasikan alat ini ke pemerintah daerah akan mendapatkan insentif atau diskon pajak." Yang biasanya bayar 10 persen cukup bayar 7 persen saja," tutup Nina.(jaya) 

No comments:

Post a Comment