Walikota Depok: Perluasan Areal TPA Cipayung Seluas 7,9 Hektar Hanya Untuk Buffer Zone

KabarPublik-Sawangan
Perluasan areal Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Cipayung ke Kelurahan Pasir Putih,  Kecamatan Sawangan seluas 7,9 hektar (ha) hanya berfungsi sebagai daerah penyangga (buffer zone) atau taman hutan kota, bukan untuk lokasi pembuangan sampah.

Disaksikan Kadis Rumkin, Dudi Miras (kaos kuning), Kepala BKPSDM Depok,  Supian Suri ( kaos hijau)  dan Kepala BKD Depok,  Nina Suzana (busana merah), Walikota memperoleh penjelasan dari Kabid Pertanahan Disrumkin Depok,  Usep. 

Penegasan itu disampaikan Walikota Depok,  Mohammad Idris kepada wartawan saat bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah ( OPD) Pemkot Depok saat meninjau lokasi tersebut,  Jumaat (17/1/20).
Para pejabat  yang mendampingi Walikota meninjau lokasi seluas 7,9 ha itu diantaranya Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Dadan Rustandi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD)  Depok,  Nina Suzana,  Camat Sawangan, Herry Restu Gumelar dan Kepala BKPSDM Kota Depok, Supian Suri, KepalaDinas Perumahan Permukiman ( Disrumkin)  Kota Depok, Dudi Miraz dan Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Permukiman ( Disrumkin)  Kota Depok,  Usep.
Lokasi perluasan daerah penyangga (buffer zone) seluas 7,9 ha TPA Cipayung di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan telah rampung pengadaan lahannya.
Walikota mengatakan, pengadaan lahannya seluas 7,9 hektar sudah selesai pada tahun 2019.
"Sekarang saya ingin melihat lebih jelas lagi di mana posisinya dan bagaimana garis kontur tanahnya, untuk bahan kajian  terkait perencanaan selanjutnya, apa saja yang bisa ditata di sini,” ujarnya.
Perluasan areal TPA Cipayung untuk buffer zone, menurut Walikota,  bukan sebagai tempat pembuangan sampah. "Akan tetapi, sebagai daerah penyangga untuk mencegah agar bau sampah dari TPA Cipayung tidak tercium ke wilayah lain," tandasnya.
Untuk tahapan selanjutnya, jelasnya, Pemkot Depok akan mengusulkan kepada provinsi Jawa Barat dan pihak terkait agar lokasi ini dapat menjadi pusat taman hutan kota."Jadi, ini bukan untuk pembuangan sampah  karena kita sudah punya jatah di TPA Nambo yang ada di kawasan Gunung Leutik, Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, nantinya di lahan buffer zone tersebut  akan dibuat jogging track untuk masyarakat, Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau penghalang lainnya agar bau sampah dapat terserap.
“Jadi, saya tegaskan sekali lagi bahwa buffer zone ini bukan untuk pembuangan sampah tetapi sebagai daerah penyangga,” tegasnya. (jaya)

No comments:

Post a Comment