Ketua BKD Meradang Hadapi Anggota DPRD Depok Kurang Disiplin

KabarPublik-Kota Kembang
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD)  DPRD Depok, Rezky M Noor 'meradang' menghadapi sejumlah anggota dewan yang kurang disiplin.

Ketua BKD Depok 
Meski kapasitasnya sebagai Ketua BKD, Rezky mengakui tidak bisa bertindak tegas menegur dan memberikan sanksi langsung kepada anggota yang tidak disiplin, salah satu diantaranya kerapkali tidak hadir pada rapat-rapat komisi dan rapat paripurna.
"BKD tidak bisa menegur apalagi memberikan sanksi langsung terhadap anggota yang kurang disiplin," keluh Rezky seusai rapat paripurna kepada wartawan,  Jumat (21/2/20).
Banyak kursi kosong pada Rapat paripurna DPRD Depok, Jumat (21/2/20).

Dia menuturkan itu karena Rapat Paripurna DPRD Depok  dengan agenda penyampaian hasil reses anggota dewan, ternyata hanya dihadiri sebanyak 30 dari 50 anggota DPRD Depok, Jumat (21/2/20).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Depok, Tengku Muhammad Yusuf Saputra bersama dua Wakil Ketua DPRD Depok yakni Yeti Wulandari (Fraksi Gerindra)  dan Tadjudin Tabri (Fraksi Golkar).Rapat paripurna yang molor hampir duajam baru dimulai dari sedianya pukul 13:00 dihadiri Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta para wartawan.
Emak Kiki sapaan akrab Rezky M Noor menuturkan, tindakan yang bisa dilakukan terhadap anggota dewan yang kurang disiplin hanya sebatas menyurati pimpinan fraksi masing-masing.
"Saya hanya sebatas menyurati pimpinan fraksi. Selanjutnya tergantung fraksinya," ungkap Rizky.
Kenapa BKD tidak bisa menindak langsung anggota yang kurang disiplin,  Emak Kiki menjelaskan,  semua sudah diatur didalam tata terbit dewan.
"Jadi saya kagak bisa bertindak langsung karena tata tertib dewan sudah mengatur begitu,  tata tertib dewan itu sama hampir di semua daerah," paparnya.
Mengenai Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan yang absen selama enam hari berturut-turut,  Emak Kiki menuturkan,  bagaimana bisa diambil tindakan apabila pada hari kelima atau keenam ternyata anggota bersangkutan masuk kantor.
"Jadi apa yang musti di-PAW-kan, anggota dewannya dihari keempat atau kelima tiba-tiba nongol," ujar Kiki.
Terkait informasi dan pemberitahuan rapat-rapat di dewan,  Kiki memgakui,  biasanya pemberitahuan kepada anggota dewan sekitar 3-2 hari sebelum hari H rapat."Bahkan sehari sebelumnya juga diingatkan bila ada rapat paripurna," pungkasnya. (jaya)

No comments:

Post a Comment