Walikota Depok Beri Pengurangan Pajak Sebesar 40% Bagi Warga Tidak Mampu

KabarPublik-Depok
Pemkot Depok tahun ini memberikan pengurangan hingga 40% untuk pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) bagi warga tidak mampu.
Kepala Bidang Pajak Daerah (Kabid PD) 2 Badan Keuangan Daerah Kota Depok,  Muhammad Reza menjelaskan, bila di Peraturan Walikota (Perwa) Depok nomor 9 tahun 2017 Pemkot Depok memberikan pengurangan pembayaran PBB untuk empat kelompok masyarakat dengan nilai pengurangan bervariasi.
"Tentu saja ada persyaratannya yang harus dipenuhi," kata Reza kepada kabarpublik.co.id, Senin (2/3/20).
Keempat kelompok masyarakat yang dibrrikan pengurangan PBB adalah:
Pensiunan PNS/Polri/TNI, janda atau dudanya sebesar 40%, Veteran,  janda atau dudanya sebrsar 75%, Pensiunan BUMN, janda atau dudanya sebesar 20%, dan kelompok terakhir masyarakat tidak mampu memperoleh pengurangan sebesar 40%.
Khusus bagi keluarga tidak mampu sebagaimana diatur didalam Perwa 9/2017, Reza menjelaskan,  pengurangan prmbayaran sebesar 40% dengan persyaratan memiliki tanah obyek pajak maksimal seluas 200 m2, dan daya listrik rumah maksimal 1300 Watt, disamping persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Namun di Perwa baru bernomor 01/tahun 2020, lanjut Reza, selain persyaratan normatif yang ada,  ternyata luasan tanah obyek tanah dan daya listrik tidak dibatasi batas maksimalnya. "Tetap diberikan pengurangan sampai 40 persen,  namun syaratnya harus dilampirkan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial Kota Depok," kata Reza.
Sebaliknya luasan obyek pajak dan daya listrik dibawah batas maksimal maka syaray dan ketentuan yang ada tetap berlaku.
Selain itu Perwa yang baru ini, lanjutnya,  memberikan pengurangan PBB terhadap tanah obyek pajak yang berada di zona hijau. Zona hijau adalah suatu kawasan atau wilayah yang ditetapkan untuk perencanaan suatu proyek pemerintah. "Zona hijau bukan ngak boleh dijual beli, tapi ngak boleh dibangun bangunan," jelasnya.
Selain persyaratan normatif,  menurut dia, untuk di zona hijau ini ada persyaratan lain berupa surat keterangan dari Dinas PUPR Depok.
Kenapa adanya perubahan persyaratan tersebut,  Reza mengaku,  banyaknya masukan masyarakat bahwa umumnya ahli waris tanah obyek pajak di Depok memiliki tanah warisan lebih luas dari batas maksimal yang ditetap Pemkot,  sementara wajib pajak tidak memiliki kemampuan untuk membayar PBB.
"Akhirnya Pemkot Depok meninjau kembali persyaratan bagi masyarakat tidak mampu. Untuk itu dibuatkan Perwa nomor 01 tahun 2020. Hal ini bentuk perhatian Pak Walikota kepada masyarakat tidak mampu," pungkas Reza. (jaya)

No comments:

Post a Comment