Depok, Bogor dan Bekasi Serempak Berlakukan PSBB Mulai Rabu Dinihari

KabarPublik-Depok
Kota Depok bersama Kabupaten/Kotamadya Bogor dan Bekasi serempak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama duaminggu ke depan efektif dimulai Rabu dinihari (15/4/20).  
Walikota Depok
"PSBB serempak ini (Bogor, Depok dan Bekasi atau Bodebek) diberlakukan hari Rabu dinihari (15/4/20) nanti mulai pukul 01:00," tegas Walikota Depok,  Mohammad Idris kepada wartawan seusai acara serah terima bantuan APD, masker dan Suplemen Vitamin untuk tenaga medis rumah sakit dan puskesmas dari Komunitas Sahabat Depok di balaikota Depok, Senin (13/4/20).
Hal itu diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Depok bernomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Surat Keputusan yang ditandatangani Mohommad Idris menetapkan pada hari Rabu, 15 April 2020 hingga 28 April 2020 diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok. 
“Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” ujar Idris.
Idris menegaskan,  masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Idris. (jaya) 

No comments:

Post a Comment