Bangkitkan Pelaku Usaha, Pemkot Depok Pangkas Pajak Restoran Sebesar 3%

KabarPublik-Balaikota Depok

Untuk menggairahkan kembali perekonomian ditengah pandemi Covid19, Pemkot Depok kini memangkas (menurunkan) pajak restoran sebesar 3% bagi konsumen yang berbelanja di restoran-restoran yang ada di Kota Depok.

Kabid PD.1 BKD Depok, Endra mensosialisasikan Perda 08/2020 tentang pajak daerah Kota Depok kepada sedikitnya 200 wajib pajak daerah, pekan lalu.

Kebijakan yang konon kabarnya baru kali pertama di Indonesia ini diyakini bakal menguntungkan bagi pengusaha restoran, terutama di daerah perbatasan Kota Depok dengan Jabotabek. Sebab daerah lain hingga kini masik kenakan pajak daerah terutaman restoran sebesar 10%, namun Kota Depok hanya 7%.

Kepala bidang pajak daerah satu Badan Keuangan Daerah (Kabid PD 1 BKD) Pemkot Depok, Endra menjelaskan, berdasarkan UU nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi, secara nasional daerah bisa  mengutip pajak restoran maksimal 10% termasuk di Kota Depok.

Para pengusaha Kota Depok antusias mendengarkan pemaparan Perda nomor 08/2020 tentang Pajak Daerah yang disampaikan oleh Kabid PD.1BKD Depok, Endra

Sehingga setiap konsumen dikenakan pajak restoran sebesar 10% dari nilai belanja di restoran. Pajak daerah khususnya pajak restoran dibayarkan konsumen kepada negara, namun dititipkan melalui restoran.

Namun dalam situasi pandemi Covid19 berdampak terhadap perekonomian secara global, termasuk usaha restoran di Kota Depok.

Untuk memulihkan situasi perekonomian, Pemkot Depok akhirnya membuat kebijakan berupa penurunan pajak restoran sebesar 3% dari biasanya dikenakan 10% terhadap konsumen restoran. Sehingga konsumen cukup membayar pajak restoran hanya 7%.

"Nah,  bagi konsumen restoran nantinya tidak lagi membayar pajak restoran sebesar 10%,  tapi cukup hanya 7% bagi restoran yang menggunakan alat transaksi elektronik dalam jaringan  dengan sistem pajak daerah Kota Depok dan nama restoran-restoran yang sudah menerapkan pajak 7% akan kita beri tanda berupa banner," kata Endra kepada Endra kepada KabarPublik.co.id dan MimbarDepok.com, Jumat (23/4'21).

Penurunan pajak restoran sebesar 3%, menurut Endra, berdasarkan Perda nomor 08/2020 tentang perubahan ketiga atas dari perda nomor 07/2010 tentang pajak daerah Kota Depok."Tujuannya untuk menggairahkan usaha para wajib pajak daerah agar kembali bangkit ditengah pandemi Covid19," tuturnya.

Perda ini sudah disosialisasi kepada sedikitnya 200 wajib pajak daerah di Kota Depok belum lama ini. "Alhamdulillah responnya positif," ujar Endra.

Meski Perdanya sudah disahkan, namun selama tahun ini masih tahap sosialisasi, sehingga pajak restoran masih tetap dikenakan 10%." Nah, begitu tahun depan barulah Perda itu berlaku secara efektif, di mana pajak restoran hanya 7%. Namun itu bagi restoran yang sudah terpasang alat kontrol secara online di restoran," paparnya.(jaya)


No comments:

Post a Comment