Tingkatkan PAD Kota Depok, UPT Pasar Sukatani Terapkan e-Retribusi Bagi Pedagang

KabarPublik-Sukatani 

Untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos menerapkan pembayaran retribusi secara online (e-Retribusi) bagi para pedagangnya.

                             Hidayat

Kepala UPT Pasar Sukatani, Hidayat menjelaskan, inovasi baru dalam pembayaran retribusi elektronik dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) ini baru diterapkan sejak 22 Maret 2022.

"Alhamdulillah...sesuai arahan Pak Kepala Disdagin Kota Depok, kami sudah sebulan ini, tepatnya dimulai 22  Maret 2022 ini menerapkan pembayaran e-retribusi ini banyak pedagang merespon positif dengan antusias membayar retribusi secara online melalui aplikasi Qris BJB," kata Hidayat didamping koordinator Tibsar Pasar Sukatani, Jayadi bersama Kooordinator Retribusi Pasar Sukatani, Nasri kepada KabarPublik.co.id, Rabu (20/4/22).

Petugas retribusi Pasar Sukatani, Nasri tengah melayani pembayaran retribusi harian secara online melalui aplikasi Qris Bank BJB, Rabu (20/4/22).

Dia menjelaskan, Qris adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

"E-retribusi adalah pembayaran melalui online bisa melalui aplikasi OVO Gopay, Dana, m-banking dan Shopeepay. Untuk itu, petugas kami menyiapkan fasilitas Qris dari Bank BJB dan pedagang cukup menempelkan hpnya ke Qris di hp petugas," kata Hidayat.

Kesibukan pedagang ikan setiap hari selama bulan Ramadhan 1443 H di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (20/4/22).

Penerapan aplikasi Qris menurutnya, selain mendukung program Walikota Depok berupa Digitalisasi Pasar guna mengoptimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)Kota Depok juga memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pembayaran retribusi secara online.

"Pemberlakuan sistem pembayaran elektronik retribusi harian bagi pedagang sebagai wujud dukungan terhadap program digitalisasi pasar yang dicanangkan Pak Walikota," papar mantan Lurah Cimpauen itu.

Dengan diterapkan pembayar e-retribusi bagi pedagang Pasar Sukatani,  Hidayat menuturkan, di era globalisasi dengan semakin berkembangnya kecanggihan teknologi menuntut setiap orang dan lembaga atau instansi harus beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

Untuk itu pelayanan pembayaran retribusi yang cepat, tepat dan akurat menjadi tuntutan bagi para pedagang.

Respon pedagang banyak yang antusias,  lanjutnya mengakui,  walapun banyak pula pedagang yang belum siap lantaran belum terbiasa dengan teknologi. 

"Sehinggga kita masih berupaya melakukan pembinaan karena banyak pedagang yang sudah tua dan gaptek alias gagap teknologi," ujarnya.

Pasar Sukatani memiliki 218 unit kios dan lost dengan pedagang berjumlah 164 orang Artinya ada pedagang yang memiliki 1,2 dan tiga unit kios atau lost. Tarif retribusi kios Rp3500/ kios dan Rp4000/lost.

"Tarif retribusi di lost atau tempat usaha terbuka memang beda karena lost menghasilkan sampah seperti pedagang sayur mayur dan ikan-ikan atau ayam potong," papar Nasri dibenarkan Jayadi.

Secara terpisah ditemui di lapaknya, Mpok Wiwin, pedagang ikan Pasar Sukatani menilai positif sistem pembayaran e-retribusi bagi pedagang."Tapi setiap pedagang harus punya m-banking dan yang terpenting saldonya tersedia untuk bisa membayarnya," kata pedagang ikan itu.

Bagi pedagang yang gaptek, menurut Nasri, koordinator Retribusi Pasar Sukatani, pembayaran e-retribusi bisa dibantu melalui dengan hp petugas atau pedagang lainnya. (jaya)


No comments:

Post a Comment