KabarPublik- Cilangkap
Kepala Kelurahan Cilangkap, Teguh Santoso menegaskan, Peraturan Wslikota (Perwal) 13/2021 menjadi pedoman bagi RT/RW dan LPM melaksanakan tugas pokok dsn fungsi sehari-hari.
Lurah Cilangkap, Teguh Santoso menutup resmi rangkaian kegiatan pembinaan kelembagaan kelurahan Cilangkap selama dua di Wisma Kinasih, Kamis (29/9/22).Penegasan itu disampaikan Teguh Santoso ketika menutup resmi kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Cilangkap di Wisma Kinasih, Kamis (29/9/22).
"Jadi Perwal 13/2021 menjadi pedoman bagi para pengurus RT/RW dan LPM dalam tugas sehari-seharinya sesuai tupoksi sebagai lembaga kemasyarakatan kelurahan," tandas Teguh seusai menutup kegiatan itu kepada KabarPublik.co.id, Kamis (29/9/22).
Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Cilangkap, Syarifudin dan Ketua LPM Cilangkap, Taufik bersama peserta antusias mengikuti penutupan kegiatan pembinaan kelembagaan masyarakat yang ditutup resmi Lurah Cilangkap, Teguh Santoso di Wisma Kinasih, Kamis (29/9/22).Jika dibandingkan dengan Perda 10/2010 tentang RT/RW dan LPM, menurut dia, Perwal 13/2021 lebih rinci mengatur mekanisme pemilihan dan tupoksi ketiga lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat dan kemitraannya dengan kelurahan.
"Pembinaan lembaga kemasyarakatan selama duahari (28-29 September) kami adakan untuk penguatan kualitas RT/RW dan LPM," jelasnya.
Selain itu kegiatan pemberdayaan masyarakat yang didanai Pemkot Depok yang didelegasikan melalu Kelurahan Cilangkap ini, kata Teguh, bertujuan pula agar pengurus RT/RW dan LPM tahu, mengerti dan memahami hak dan tsnggungjawabnya sebagai lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Apabila lembaga kemasyarakatan memahami Perwal tersebut, tentunya akan mudah bagi masyarakat. Begitu pula hal bagi kelurahan, menurut dia, bila terjadi hal-hal perbedaan dalam suatu permasalahan maka Perwal itu bisa menjadi solusinya. (jaya)
0 Comments