Atasi Kemacetan Di Sawangan, PKS Bilang Kudu Ada Intervensi Pemerintah Pusat

KabarPublik- Depok 

Untuk mengatasi kemacetan sepanjang ruas jalan raya di Sawangan harus adanya intevensi pemerintahan pusat, untuk itu Walikota Depok, Mohammad Idris diminta agar mulai berkoordinasi dengan Kemenenterian PUPR.

 Fraksi PKS DPRD Depok, Hafidz Natsir bersama anggotanya bersilaturahmi dan berdiskusi ringan dengan pengurus dan anggota PWI Kota Depok di kantor PWI Depok, jl Melati, Kelurahan Depokjaya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Senin sore (21/11/22).I

Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Depok, Hafidz Natsir kepada wartawan di kantor PWI Depok, Senin sore (21/11/22).

Menurut Hafidz, untuk mengatasi kemacetan di kawasan Sawangan apalagi sekarang dengan adanya exit tol Sawangan solusinya adalah pelebaran ruas jalan di Sawangan.

Ketua PWI Depok, Rusdi Nurdiansyah memberikan lembaran UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik kepada Ketua FPKS DPRD Depok, Hafidz Natsir seusai bersilaturahmi dan berdiskusi ringan dengan pengurus dan anggota PWI Depok di kantor PWI Depok, Jl Melati, Kelurahan Depokjaya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Senin sore (21/11/22).

"Pelebaran ruas Jalan Sawangan menjadi solusinya, tidak bisa hanya didanai APBD Depok, tetapi penanganannya harus dengan APBN, untuk itu harapan kami Pemkot Depok mulailah berkoordinasi dengan pemerintahan pusat yakni melalui Kementeriaan PUPR,"  tandas Hafidz.

Hafidz Natsir bersama sejumlah anggota Fraksi diantaranya Adi Supriyatna, Farida Rahmayanti, Hengky, dan Sri Utami menyambangi kantor PWI Kota Depok untuk bersilaturahmi dan berdiskusi ringan serta menyosialisasi program-program partai yang diketuai Imam Budi Hartono, Wakil Walikota Depok itu.

Ketua FPKS DPRD Depok, Hafidz Natsir memberikan plakat kepada Ketua PWI Depok, Rusdi Nurdiansyah seusai bersilaturahmi dan berdiskusi ringan dengan pengurus dan anggota PWI Depok di kantor PWI Depok, Jl Melati, Kelurahan Depokjaya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Senin sore (21/11/22).

Hafidz menambahkan, persoalan kemacetan di Sawangan bukan berarti Pemkot Depas melepas tangan, tetapi menyangkut kewenangan penanganan yaitu pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintahan pusat.

"Jadi bukannya pemerintahan daerah (Depok) tidak mau memperhatikannya, tapi kan menyangkut batas kewenangan, apakah pemerintahan Depok, provinsi Jawa Barat ataukah pemerintahan pusat," kata Hafidz.

Sebagai partai pengusung, lanjutnya, tentunya mendorong Pemkot Depok berkoordinasi dengan pemerintahan pusat karena apa yang menjadi komitmen Kementerian PUPR terkait pelebaran jalan." Karena memang tidak bisa tidak harus menggunakan APBN,  kalau dengan APBD Depok tidak bisa nanti macet terus," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah juga memperkenalkan pengurus dan anggota PWI Kota Depok, sekaligus mensosialisasikan UU No.40/1999 rentang Pers dan Kode Etika Jurnalistrik.

"Kewajiban kami untuk mensosialisasikan UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik kepada Pemerintahan daerah, badan, organisasi dan masyarakat agar mengetahui tugas pokok dan fungsi pers, begitu pula Kode Etik Jurnalistik," papar Rusdi.

Selain itu, Sekretaris PWI Kota Depok, Hendrik Isnaeni Resueky menceritakan, sejarah berdirinya organisi profesi PWI yakni pada 9 Februari 1946 atau selang delapan bulan pasca Proklamasi RI.

"PWI termasuk juga organisasi perjuangan, karena tokoh-tokoh pers ikut pula berjuang melalui karya-karya jurnalistik, seperti Adam Malik, Sutan Syahrir dan lainnya," kata Hendrik. (jaya)

No comments:

Post a Comment